PENDAHULUAN
A. Pengertian Sudhi Wadani
Upacara Suddhi Wadani adalah upacara dalam agama Hindu yang di cetuskan secara syah dalam Keputusan Seminar Kesatuan Tafsir terhadap Aspek-Aspek agama Hindu yang di selenggarakan tanggal 18 sampai dengan 20 Februari 1981 di Denpasar Bali, dengan maksud memberi pengesahan status seseorang yang sebelumnya bukan penganut Agama Hindu.
Sudhi wadani berasal dari kata sudhi dan wadani. Sudhi dari bahasa Sansekerta (f), yang berarti penyucian, persembahan, upacara pembersihan/penyucian. Kata yang sepadan dengan sudhi adalah suddha, yang berarti bersih, suci, cerah, putih tanpa cacat atau cela.
Wadani berarti banyak perkataan, banyak pembicaraan. Adapun bentuk-bentuknya seperti :
1. Wadana yang dapat berarti muka, mulut, prilaku/cara berbicara.
2. Wadanya yang berarti fasih berbicara, ramah, banyak bicara.
Dengan
memperhatikan arti kata suddhi dan wadani tadi, maka suddhi wadani
dapat di artikan dengan kata-kata penyucian. Secara singkat dapat di
katakan bahwa upacara sudhi wadani adalah upacara dalam Hindu sebagai pengukuhan atau pengesahan ucapan atau janji seseorang yang secara tulus ikhlas dan hati suci menyatakan menganut agama hindu.
Dalam pengukuhan ini yang menjadi saksi utama adalah Sang Hyang widhi (Tuhan), yang bersangkutan sendiridan Pimpinan Parisadha Hindu Dharma Indonesia atau yang di tunjuk untuk mewakili acara di maksud.
B. Kedudukan Upacara Sudhi Wadani Dalam Hukum Hindu.
Upacara Suddhi Wadani memiliki dasar hukum yang kuat
dalam hukum Hindu yaitu berlandaskan azas Atmanastuti sebagai salah
satu sumber Dharma, demikian juga dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974
khususnya pada pasal 2 ayat 1, dimana upacara Suddhi Wadani memberikan
status hukum bagi perkawinan antara pasangan yang sebelumnya
masih berbeda keyakinan, karena Undang-undang tersebut menggantungkan
syahnya suatu perkawinan kepada hukum agama dan kepercayaan
masing-masing penganutnya.
Di dalam Weda di nyatakan bahwa, mula-mula setelah Tuhan menciptakan alam semesta ini, kemudian oleh Beliau di ciptakan hukumnya yang mengatur hubungan antar partikel yang di ciptakan-Nya. Sekali Beliau tentukan hukumnya untuk selanjutnya demikianlah jalannya hukum itu untuk selama-lamanya.
Dalam ilmu social, konsepsi hukum itu kemudian berkembang dalam dua
istilah yaitu; hukum alam dan hukum bangsa. Hukum alam disebut Rta,
sedangkan hukum bangsa disebut Dharma yang bentuknya
berbeda-beda menurut adat setempat, karena itu istilah Dharma sebagai
hukum tidak sama bentuknya di semua tempat, melainkan di hubungkan
dengan kebiasaan-kebiasaan setempat. Rta di pandang sebagai landasan
Idiil, sedangkan Dharma adalah bentuk hukum yang ingin di terapkan dalam pengaturan masyarakat di dunia.
Dharma sebagai istilah hukum mencakup dua pengertian yaitu
1. Berarti Norma
2. Berarti keharusan yang kalau tidak di taati akan mendapatkan sanksi.
Karena itulah Dharma dalam artian Hukum, paling banyak di pergunakan yang bertujuan untuk mengatur lembaga antar manusia didalam menciptakan kesejahteraan duniawi dan kebahagiaan rohani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar